·
- Tenaga
kerja adalah penduduk yang memasuki usia kerja, baik yang
sudah bekerja maupun masih aktif mencari pekerjaan.
·
- Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya ada 3
:
1.
Tenaga kerja terdidik
2.
Tenaga kerja terlatih
3.
Tenaga kerja tak terdidik
·
- Ketenagakerjaan diatur dalam peraturan
perundang-undangan yaitu UU No.13 tahun
2003 (tentang ketenagakerjaan).
·
- Angkatan
kerja adalah masih pada bagian tenaga kerja yang aktif (15
tahun keatas).
·
- Penduduk dikelompokkan menurut umur :
1.
Penduduk non produktif (dibawah usia kerja)
: 0-14 tahun
2.
Penduduk produktif (usia kerja) : 15-65
tahun
3.
Penduduk non produktif (diatas usia kerja)
: diatas 65 tahun
·
- Bukan
angkatan kerja adalah penduduk yang berusia produktif
tetapi masih melakukan kegiatan lain.
·
- Kesempatan
kerja adalah jumlah lapangan kerja bagi masyarakat baik yang
telah ditempati (employment) maupun yang masih kosong (vacancy).
·
- Kesempatan kerja diuraikan 2 kondisi :
1.
Kesempatan kerja full employment (kerja
penuh) :
Keadaan
perekonomian yang ditandai oleh semua tenaga kerja yang dapat bekerja.
2.
Kesempatan kerja under employment (kerja
berkurang) :
Keadaan
perekonomian yang ditandai tidak semua tenaga kerja dapat bekerja.
·
- Pengangguran
adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, tetapi sedang mencari pekerjaan.
·
- Faktor-faktor penyebab jumlah pengangguran
bertambah :
1.
Jumlah tenaga kerja membengkak, tidak
diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan.
2.
Tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian.
3.
Persebaran tenaga kerja yang tidak merata.
4.
Teknologi yang semakin modern dan belum
diimbangi oleh angkatan kerja.
5.
Ketidakstabilan perekonomian, politik dan
keamanan suatu negara.
6.
Adanya lapangan kerja dipengaruhi musim.
·
- Upaya pemerintah untuk mengatasi
pengangguran :
1.
Meningkatkan mutu tenaga kerja
2.
Memberikan pelatihan kepada angkatan kerja
3.
Memberikan pinjaman modal untuk memiliki
usaha sendiri
4.
Memperbaiki sistem pengupahan
5.
Memperluas kesempatan kerja è
mendirikan proyek padat karya
6.
Sebagian angkatan kerja berpendidikan
tinggi disiapkan menjadi pekerja mandiri
7.
Mendirikan industri atau pabrik milik
pemerintah
8.
Menginfestasikan pabrik di pedesaan
9.
Memperluas pemerataan lapangan pekerjaan
10.
Mendorong usaha kecil menengah
·
- Pengangguran berdasarkan sifatnya ada 3 :
1.
Pengangguran terbuka :
Tidak
bekerja dan tidak memiliki pekerjaan.
2.
Setengah menganggr :
Tenaga
kerja yang bekerja kurang dari 36 jam/minggu. Contoh : tenaga kerja lepas
(freelance).
3.
Pengangguran terselubung :
Tenaga
kerja yang bekerja tidak optimal.
·
- Pengangguran berdasarkan penyebab ada 7 :
1.
Pengangguran deflasioner :
Jumlah
pencari pekerjaan lebih banyak dibanding jumlah lapangan pekerjaan.
2.
Pengangguran friksional :
Disebabkan
tidak bertemunya permintaan/penawaran tenaga kerja. Bersifat è
jangka pendek. Disebabkan faktor geografis.
3.
Pengangguran struktural :
Disebabkan
berubahnya struktur ekonomi. Banyak terjadi di negara berkembang.
4.
Pengangguran teknologi :
Penggantian
tenaga kerja oleh mesin/karena kemajuan teknologi. Contoh : robot, traktor,
dll.
5.
Pengangguran musiman :
Pengangguran
disebabkan oleh perubahan musim. Contoh : buruh tani, nelayan.
6.
Pengangguran voluntari :
Seseorang
masih dapat bekerja tapi sukarela tidak bekerja. Contoh : mantan TKI.
7.
Pengangguran siklis :
Perubahan
naik turunnya kegiatan perekonomian suatu negara.
·
- Tingkat pengangguran dapat dihitung
menggunakan rumus :
Jumlah
Penganggur : Jumlah Angkatan Kerja * 100% (jika dijabarkan = jumlah penganggur per jumlah angkatan kerja dikali 100%).
·
- Dampak pengangguran terhadap keamanan
lingkungan sosial :
1.
Angka kriminalitas meningkat.
Contoh
: pencurian, perampokan, dll.
2.
Kualitas Hidup Menurun.
Contoh
: pemukiman yang kotor.
3.
Masyarakat menanggung konsekuensi sosial
yang cukup berat.
·
- Masalah produktivitas kerja yang rendah
dipengaruhi oleh :
1.
Kondisi Internal Pekerja : penguasa
pendidikan dan latihan.
2.
Sarana Pendukung Yang Memadahi : pada
lingkungan kerja dan kesejahteraan pekerjaan.
·
- Upah rendah umunya terjadi pada
sektor-sektor informal lainnya. Secara ideal upah berfungsi menjamin kehidupan
yang layak.
·
Peran Pemerintah dalam mengatasi
pengangguran :
1.
Meningkatkan sektor formal è
bersifat padat karya.
2.
Sebagian besar angkatan kerja berpendidikan
tinggi.
·
Peran Pemerintah dalam mengatasi masalah
jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan kesempatan kerja. Untuk mengatasi
masalah ketidakseimbangan ini pemerintah menerapkan beberapa program :
1.
Program KB
2.
Program wajib belajar 9 tahun
·
Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah
untuk meningkatka mutu tenaga kerja :
1.
Menyiapkan tenaga ahli dengan menyiapkan
pendidikan formal.
2.
Menyiapkan tenaga kerja yang mempu bekerja
keras.
3.
Mengadakan peletihan ketrampilan pada
angkatan kerja.
4.
Mengirimkan pekerja-pekerja ke negara maju.
·
Peranan Pemerintah dalam persebaran
angkatan kerja yang tidak merata :
1.
Membangun berbagai fasilitas usaha di
daerah.
2.
Melakukan penyebaran angkatan kerja.
3.
Mengirimkan angkatan kerja ke negara yang
membutuhkan. Contohnya : negara Malaysia.
·
Kebijakan pemerintah daam hal pengupahan.
-
Upah yang rendah akan berpengaruh pada
tingkat kesehatan, pendidikan dan juga produktivitas kerja.
·
kebijakan pengupahan yang diambil
pemerintah dengan menetapkan :
1.
Upah Minimal Provinsi
2.
Upah Minimal Regional
3.
Kebutuhan Hidup Layak è
tertuang pada UU No.13 tahun 2012 (tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup yang Layak dan Pengaturan Outsorcing.)
·
Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia
:
1.
Upah menurt waktu : per-jam, per-menit,
per-hari, per-minggu, per-bulan.
2.
Upah menurut satuan hasil : persatuan,
berat, per-potong.
3.
Upah menurut bonus : tambahan diluar gaji.
4.
Upah borongan : pembayaran upah berdasarkan
kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan.
5.
Upah prestasi : upah berdasarkan
hasil-hasil prestasi karyawan.
6.
Upah indeks : upah berdasarkan perubahan
harga barang kebutuhan sehari-hari.
7.
Upah co-partnership : upah yang diterima
berdasarkan kepemilikan saham karyawan.
8.
Upah komisi : upah berdasarkan persentase
hasil penjualan.