Kamis, 18 April 2013

KETENAGAKERJAAN


·
    - Tenaga kerja adalah penduduk yang memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun masih aktif mencari pekerjaan.
·         - Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya ada 3 :
1.   Tenaga kerja terdidik
2.   Tenaga kerja terlatih
3.   Tenaga kerja tak terdidik
·         - Ketenagakerjaan diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No.13 tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan).
·         - Angkatan kerja adalah masih pada bagian tenaga kerja yang aktif (15 tahun keatas).
·         - Penduduk dikelompokkan menurut umur :
1.   Penduduk non produktif (dibawah usia kerja) : 0-14 tahun
2.   Penduduk produktif (usia kerja) : 15-65 tahun
3.   Penduduk non produktif (diatas usia kerja) : diatas 65 tahun
·         - Bukan angkatan kerja adalah penduduk yang berusia produktif tetapi masih melakukan kegiatan lain.
·         - Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja bagi masyarakat baik yang telah ditempati (employment) maupun yang masih kosong (vacancy).
·         - Kesempatan kerja diuraikan 2 kondisi :
1.   Kesempatan kerja full employment (kerja penuh) :
Keadaan perekonomian yang ditandai oleh semua tenaga kerja yang dapat bekerja.
2.   Kesempatan kerja under employment (kerja berkurang) :
Keadaan perekonomian yang ditandai tidak semua tenaga kerja dapat bekerja.
·         - Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, tetapi sedang mencari pekerjaan.
·         - Faktor-faktor penyebab jumlah pengangguran bertambah :
1.   Jumlah tenaga kerja membengkak, tidak diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan.
2.   Tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian.
3.   Persebaran tenaga kerja yang tidak merata.
4.   Teknologi yang semakin modern dan belum diimbangi oleh angkatan kerja.
5.   Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu negara.
6.   Adanya lapangan kerja dipengaruhi musim.
·         - Upaya pemerintah untuk mengatasi pengangguran :
1.   Meningkatkan mutu tenaga kerja
2.   Memberikan pelatihan kepada angkatan kerja
3.   Memberikan pinjaman modal untuk memiliki usaha sendiri
4.   Memperbaiki sistem pengupahan
5.   Memperluas kesempatan kerja è mendirikan proyek padat karya
6.   Sebagian angkatan kerja berpendidikan tinggi disiapkan menjadi pekerja mandiri
7.   Mendirikan industri atau pabrik milik pemerintah
8.   Menginfestasikan pabrik di pedesaan
9.   Memperluas pemerataan lapangan pekerjaan
10.        Mendorong usaha kecil menengah
·         - Pengangguran berdasarkan sifatnya ada 3 :
1.   Pengangguran terbuka :
Tidak bekerja dan tidak memiliki pekerjaan.
2.   Setengah menganggr :
Tenaga kerja yang bekerja kurang dari 36 jam/minggu. Contoh : tenaga kerja lepas (freelance).
3.   Pengangguran terselubung :
Tenaga kerja yang bekerja tidak optimal.
·         - Pengangguran berdasarkan penyebab ada 7 :
1.   Pengangguran deflasioner :
Jumlah pencari pekerjaan lebih banyak dibanding jumlah lapangan pekerjaan.
2.   Pengangguran friksional :
Disebabkan tidak bertemunya permintaan/penawaran tenaga kerja. Bersifat è jangka pendek. Disebabkan faktor geografis.
3.   Pengangguran struktural :
Disebabkan berubahnya struktur ekonomi. Banyak terjadi di negara berkembang.
4.   Pengangguran teknologi :
Penggantian tenaga kerja oleh mesin/karena kemajuan teknologi. Contoh : robot, traktor, dll.
5.   Pengangguran musiman :
Pengangguran disebabkan oleh perubahan musim. Contoh : buruh tani, nelayan.
6.   Pengangguran voluntari :
Seseorang masih dapat bekerja tapi sukarela tidak bekerja. Contoh : mantan TKI.
7.   Pengangguran siklis :
Perubahan naik turunnya kegiatan perekonomian suatu negara.
·         - Tingkat pengangguran dapat dihitung menggunakan rumus :
Jumlah Penganggur : Jumlah Angkatan Kerja * 100% (jika dijabarkan = jumlah penganggur per jumlah angkatan kerja dikali 100%).
·         - Dampak pengangguran terhadap keamanan lingkungan sosial :
1.   Angka kriminalitas meningkat.
Contoh : pencurian, perampokan, dll.
2.   Kualitas Hidup Menurun.
Contoh : pemukiman yang kotor.
3.   Masyarakat menanggung konsekuensi sosial yang cukup berat.
·         - Masalah produktivitas kerja yang rendah dipengaruhi oleh :
1.   Kondisi Internal Pekerja : penguasa pendidikan dan latihan.
2.   Sarana Pendukung Yang Memadahi : pada lingkungan kerja dan kesejahteraan pekerjaan.
·         - Upah rendah umunya terjadi pada sektor-sektor informal lainnya. Secara ideal upah berfungsi menjamin kehidupan yang layak.
·         Peran Pemerintah dalam mengatasi pengangguran :
1.   Meningkatkan sektor formal è bersifat padat karya.
2.   Sebagian besar angkatan kerja berpendidikan tinggi.
·         Peran Pemerintah dalam mengatasi masalah jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan kesempatan kerja. Untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan ini pemerintah menerapkan beberapa program :
1.   Program KB
2.   Program wajib belajar 9 tahun
·         Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah untuk meningkatka mutu tenaga kerja :
1.   Menyiapkan tenaga ahli dengan menyiapkan pendidikan formal.
2.   Menyiapkan tenaga kerja yang mempu bekerja keras.
3.   Mengadakan peletihan ketrampilan pada angkatan kerja.
4.   Mengirimkan pekerja-pekerja ke negara maju.
·         Peranan Pemerintah dalam persebaran angkatan kerja yang tidak merata :
1.   Membangun berbagai fasilitas usaha di daerah.
2.   Melakukan penyebaran angkatan kerja.
3.   Mengirimkan angkatan kerja ke negara yang membutuhkan. Contohnya : negara Malaysia.
·         Kebijakan pemerintah daam hal pengupahan.
-      Upah yang rendah akan berpengaruh pada tingkat kesehatan, pendidikan dan juga produktivitas kerja.
·         kebijakan pengupahan yang diambil pemerintah dengan menetapkan :
1.   Upah Minimal Provinsi
2.   Upah Minimal Regional
3.   Kebutuhan Hidup Layak è tertuang pada UU No.13 tahun 2012 (tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup yang Layak dan Pengaturan Outsorcing.)
·         Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia :
1.   Upah menurt waktu : per-jam, per-menit, per-hari, per-minggu, per-bulan.
2.   Upah menurut satuan hasil : persatuan, berat, per-potong.
3.   Upah menurut bonus : tambahan diluar gaji.
4.   Upah borongan : pembayaran upah berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan.
5.   Upah prestasi : upah berdasarkan hasil-hasil prestasi karyawan.
6.   Upah indeks : upah berdasarkan perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
7.   Upah co-partnership : upah yang diterima berdasarkan kepemilikan saham karyawan.
8.   Upah komisi : upah berdasarkan persentase hasil penjualan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar