Cybercrime/ Kejahatan dunia maya
adalah istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi dan lain-lain. Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
·
Bentuk
bentuk cybercrime
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh kasus :
Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya (http://www.fbi.org).
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
Contoh kasus :
Dimulai
pada tahun 2004, ketika rekaman aktifitas sex sepasang mahasiswa disebarkan via
handphone dengan teknologi Bluetooth dan GPRS. Maka sejak saat itu, bermunculan
ratusan mini video cabul yang beredar lewat peralatan handphone dengan
fasilitas multimedia dan 3G. Banyak aktifitas sex dan pornografi terekam dan
tersebar di jutaan handphone di Indonesia hingga akhir 2006. Sebuah fenomena
yang menggemparkan terjadi ketika ditengarai, tidak hanya mahasiswa, bahkan
siswa-siswi SMA di beberapa daerah di pulau Jawa terekspos aktifitas sexnya
akibat keisengan mereka merekam adegan-adegan pribadi yang sebenarnya tidak
boleh dipertontonkan di muka umum.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh kasus :
} Worm,
menyebar bulan Mei 2000.
} Pertama
kali ditemukan di Filipina
} Ditulis
dengan Visual Basic Script, menyebar melalui email dan perpindahan file.
} memiliki
attachment “LOVE-LETTER-FOR-YOU.TXT.VBS”.
} email
memiliki subject “ILOVEYOU”
} Pesan
dalam email bertuliskan “kindly check the attached LOVELETTER coming from me.”
} Mengirimkan
salinan dirinya melalui email ke seluruh alamat yang terdapat di dalam address
book dari aplikasi Microsoft Outlook.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror
yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa
harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Contoh kasus :
Pada Juni 2001, seorang pengguna Internet Indonesia
membuat situs yang mirip (persis sama) dengan situs klikbca.com, yang digunakan
oleh BCA untuk memberikan layanan Internet Banking. Situs yang dia buat
menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com, yaitu kilkbca.com
(perhatikan tulisan ”kilk” yang sengaja salah ketik), wwwklikbca.com
(tanpa titik antara kata ”www” dan ”klik”), clikbca.com dan klickbca.com. Sang
user mengaku bahwa dia mendapat PIN dari beberapa nasabah BCA yang salah
mengetikan nama situs layanan Internet Banking tersebut.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Contoh kasus :
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani
Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil
membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id
dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti
Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus:
·
Ramzi Yousef,
dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·
Osama Bin Laden
diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu website
yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan
hacking ke Pentagon.
·
Seorang hacker
yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima
tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American,
anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar